Rabu, 21 September 2016

hukum bolehnya merokok di dalam islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan kecanggihan tekhnologi, maka banyak muncul hal hal baru yang hukumnya secara dzahir tidak dicantumkan didalam Alqur’an maupun Sunnah. Maka terjadilah perbedaan pendapat di antara para ulama dan pakar dalam menetapkan hukum hukum baru yang tidak ada nashnya. Diantaranya adalah rokok.
Didalam makalah ini, penulis akan mencoba untuk mengungkap sedikit tentang rokok. Karena fenomena yang kita saksikan saat ini dirasa sudah cukup untuk membuktikan bahwa rokok sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat indonesia saat ini dan ada juga yang memakainya sebagai sampingan saja. Berdasarkan data Global Adult Tobaco Survey tahun 2011, Indonesia memiliki prevalensi perokok aktif tertinggi, sebanyak 36,1% orang dewasa, dan 67% persen pria remaja.
Bahkan kebiasaan merokok di kalangan anak anak meningkat pesat dalam 10 tahun terakhir, dimana anak usia 13-15 tahun merupakan perokok aktif,  demikian rilis yang dikeluarkan Komunitas Pengendali Tembakau, Minggu (2/2/2014).[1]  Dan yang terpenting adalah bahwa mengkonsumsi rokok sangat berbahaya bagi tubuh menurut pendapat sebagian ahli. Namun sebagian ahli lainnya berpendapat sebaliknya bahwa rokok mempunyai manfaat bagi kesehatan. Demikian juga para ulama, seperti MUI Pernah mengharamkan rokok disebagian wilayah indonesia namun disebagian wilayah lainnya tidak diharamkan. Seperti di Padang Panjang, 27/1 (Pinmas)- Setelah melalui persidangan yang alot, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang rokok. Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III menyatakan bahwa merokok hukumnya “dilarang” antara haram dan makruh.[2]
Berangkat dari hal hal diatas, maka penulis merasa perlu untuk menggali sedaya mampu tentang hukum merokok didalam agama islam. selain memenuhi tugas kuliah dari dosen, penulis juga merasa pembahasan ini sangat menarik  untuk diteliti.
B.     Rumusan Masalah
Ada beberapa hal yang dirasa perlu dan sangat menarik untuk dibahas didalam makalah ini, diantarannya adalah:
1.      Mengupas kebenaran fenomena masyarakat tentang rokok di saat ini, benarkah memberi manfaat atau malah membahayakan?
2.      Pantaskah rokok kita konsumsi dipandang dari segi kesehatan?
3.      Benarkah agama islam melarang merokok?
4.      Benarkah sebagian pakar kesehatan menganjurkan merokok?
5.      Bagaimanakah pandangan para ulama tentang hukum merokok?
6.      Lalu Bagaimana kita menyikapi fenomena rokok?

C.    Pokok pembahasan
Adapun pokok pembahasan yang akan penulis paparkan didalam makalah ini sangat sederhana dan ini lah hal hal yang dianggap penting dalam pembahasan rokok:
A.    Pengertian dan sejarah Rokok
B.     Kandungan didalam asap rokok
C.     Manfaat merokok dan bahayanya bagi kesehatan
D.    Nash nash yang berkaitan dengan larangan merokok
E.     Pendapat para ulama tentang hukum merokok




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan sejarah Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok dalam bahasa arab disebut دخن (dakhina) atau سجر, orang yang merokok disebut al-mudakhin.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Di indonesia ada beberapa pabrik rokok raksasa yang sudah terkenal dan banyak diminati masyarakat, diantaranya:
1.      PT. HM Sampoerna Tbk.
2.      PT. Djarum
3.      PT. Gudang Garam
4.      Karya Dibya Mahardika
5.      Bentoel Group
6.      Nojorono
7.      Wismilak Group
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
B.     Kandungan didalam asap rokok
Rokok yang pada lahirnya nampak sangat nikmat untuk dihisap dan posturnya yang menggoda, belum lagi ketika dicium akan memunculkan selera bagi para pecinta rokok, apalagi ketika menghisap asapnya akan memberikan kenikmatan tersendiri sesuai dengan kualitas cengkeh, bahan bahannya, serta racikannya.
Namun, di belakang kenikmatan asap rokok yang kita hirup ternyata rokok mempunyai kandungan kimia sebagai berikut:


1.      Nikotin (kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks)
Nikotina adalah senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami pada berbagai macam tumbuhan, terutama suku terung-terungan (Solanaceae) seperti tembakau dan tomat. Nikotina berkadar 0,3 sampai 5,0% dari berat kering tembakau berasal dari hasil biosintesis di akar dan terakumulasi di daun.
Nikotina merupakan racun saraf yang potensial dan digunakan sebagai bahan baku berbagai jenis insektisida. Pada konsentrasi rendah, zat ini dapat menimbulkan kecanduan, khususnya pada rokok. Nikotina memiliki daya karsinogenik terbatas yang menjadi penghambat kemampuan tubuh untuk melawan sel-sel kanker, akan tetapi nikotina tidak menyebabkan perkembangan sel-sel sehat menjadi sel-sel kanker.
2.      Tar
 terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
3.      Sianida
Sianida adalah senyawa kimia yang mengandung kelompok siano C≡N, dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen. Kelompok CN dapat ditemukan dalam banyak senyawa. Beberapa adalah gas, dan lainnya adalah padat atau cair. Beberapa seperti garam, beberapa kovalen. Beberapa molekular, beberapa ionik, dan banyak juga polimerik. Senyawa yang dapat melepas ion sianida CN− sangat beracun.

4.      Benzene
Benzena, juga dikenal dengan rumus kimia C6H6, PhH, dan benzol, adalah senyawa kimia organik yang merupakan cairan tak berwarna dan mudah terbakar serta mempunyai bau yang khas dan harum. Benzena terdiri dari 6 atom karbon yang membentuk cincin, dengan 1 atom hidrogen berikatan pada setiap 1 atom karbon. Benzena merupakan salah satu jenis hidrokarbon aromatik siklik dengan ikatan pi yang tetap. Benzena adalah salah satu komponen dalam minyak bumi, dan merupakan salah satu bahan petrokimia yang paling dasar serta pelarut yang penting dalam dunia industri. Karena memiliki bilangan oktan yang tinggi, maka benzena juga salah satu campuran penting pada bensin. Benzena juga bahan dasar dalam produksi obat-obatan, plastik, bensin, karet buatan, dan pewarna. Selain itu, benzena adalah kandungan alami dalam minyak bumi, namun biasanya diperoleh dari senyawa lainnya yang terdapat dalam minyak bumi. Karena bersifat karsinogenik, maka pemakaiannya selain bidang non-industri menjadi sangat terbatas. juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
Cadmium
sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
Metanol (alkohol kayu)
alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.

Asetilena
 merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
Amonia
            dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
Formaldehida
formaldehida cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Pada umumnya, formaldehida terbentuk akibat reasi oksidasi katalitik pada metanol. Oleh sebab itu, formaldehida bisa dihasilkan dari pembakaran bahan yang mengandung karbon dan terkandung dalam asap pada kebakaran hutan, knalpot mobil, dan asap tembakau. Dalam atmosfer bumi, formaldehida dihasilkan dari aksi cahaya matahari dan oksigen terhadap metana dan hidrokarbon lain yang ada di atmosfer. Formaldehida dalam kadar kecil sekali juga dihasilkan sebagai metabolit kebanyakan organisme, termasuk manusia.
Hidrogen sianida
 racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
Arsenik
Arsenik adalah bahan yang terdapat dalam racun tikus. Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Karbon monoksida
 bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.[3]
Hal serupa juga dilaporkan oleh pabrik rokok terbesar di indonesia PT. HM. SAMPOERNA Tbk. Bahwa kandungan dalam asap rokok sangat berbahaya dan beracun. Bisa dilihat di blok resminya (http://www.sampoerna.com).




C.    Manfaat merokok dan bahayanya bagi kesehatan
1.      Manfaat merokok
Penulis telah mendengar berbagai informasi dari para perokok aktif dan juga dari orang yang tidak merokok bahwa selain membahayakan ternyata rokok juga memiliki dampak positif bagi kesehatan. Bahkan penulis pernah mendengar dari seorang dokter bahwa kebiasaan merokok yang terus menerus sampai umur empat puluh tahun tidak baik di berhentikan karena akan membahayakan bagi kesehatan. Jadi, kalau ingin berhenti merokok usahakan di bawah umur 40 tahun.
Penulis akan mencoba ungkapkan beberapa manfaat dari merokok diantaranya adalah:
1)      Merokok Mengurangi Resiko Parkinson
            Penyakit Parkinson (bahasa Inggris: paralysis agitans, Parkinson disease) adalah penyakit degeneratif syaraf yang pertama ditemukan pada tahun 1817 (An Essay on the Shaking Palsy) oleh Dr. James Parkinson dengan gejala yang paling sering dijumpai adalah adanya tremor pada saat beristirahat di satu sisi badan, kemudian kesulitan untuk memulai pergerakan dan kekakuan otot. Parkinson menyerang sekitar 1 di antara 250 orang yang berusia di atas 40 tahun dan sekitar 1 dari 100 orang yang berusia di atas 65 tahun. Parkinson Primer disebabkan berkurangnya dopamin, karena bertambahnya usia, sedangkan Parkinson Sekunder disebabkan terhambatnya pengaliran dopamin yang bisa saja disebabkan oleh tumor, stroke, gangguan pembuluh darah dan trauma.[4]
     Namun, efek perlindungan terhadap Parkinson berkurang setelah perokok menghentikan kebiasaan merokoknya. [5]



2)      Perokok lebih kuat dan cepat sembuh dari Serangan Jantung dan Stroke
Sebuah Penelitian menyebutkan bahwa karbon monoksida dapat mengurangi Serangan Jantung (Myocardial infarction) dan Stroke. Karbon monoksida merupakan produk sampingan dari asap tembakau. Sebuah laporan menunjukkan tingkat sangat rendah dari karbon monoksida dapat membantu para korban serangan jantung dan stroke.
Karbon monoksida menghambat pembekuan darah, sehingga melarutkan gumpalan berbahaya di pembuluh arteri. Para peneliti memfokuskan pada kemiripan yang dekat antara karbon monoksida dengan oksida nitrat yang menjaga pembuluh darah tetap melebar dan mencegah penumpukan sel darah putih.[6]
3)      Merokok mengurangi resiko penyakit Susut Gusi (Gingival recession) yang parah
tembakau adalah akar semua permasalahan penyakit gigi dan mulut. Padahal sebuah studi telah menunjukkan bahwa sebenarnya perokok berisiko lebih rendah terhadap penyakit gusi seperti susut gusi atau Gingival recession.
4)      Merokok mencegah Asma dan penyakit karena Alergi lainnya


Sebuah studi dari dua generasi penduduk Swedia menunjukkan dalam analisis multi variasi, beberapa anak dari para ibu yang merokok sedikitnya 15 batang sehari, cenderung memiliki peluang yang lebih rendah untuk menderita alergi rhino-conjunctivitis, allergic conjunctivitis (alergi pada membran mata), alergi asma, eksim atopik dan alergi makanan, dibandingkan dengan anak-anak dari para ibu yang tidak pernah merokok.







5)      Nikotin membunuh kuman penyebab Tuberculosis (TB)

Suatu hari, Nikotin mungkin menjadi alternatif yang mengejutkan sebagai obat Tubercolosis atau TBC yang susah diobati, kata seorang peneliti dari University of Central Florida (UCF).[7]
Senyawa ini menghentikan pertumbuhan kuman TBC dalam sebuah tes laboratorium, bahkan bila digunakan dalam jumlah kecil saja, kata Saleh Naser, seorang profesor mikrobiologi dan biologi molekuler di UCF. Kebanyakan ilmuwan setuju bahwa nikotin adalah zat yang menyebabkan orang menjadi kecanduan rokok.
6)      Merokok mengurangi resiko terkena Kanker Payudara


Sebuah penelitian baru dalam jurnal dari National Cancer Institute (20 Mei 1998) melaporkan bahwa pembawa mutasi gen tertentu (yang cenderung sebagai pembawa kanker payudara).
Jika seorang wanita merokok hingga 4 pak per tahun, pengurangan adalah 35 persen, untuk 4 pak atau lebih per tahun, pengurangan adalah 54 persen“, ujar Jean-Sebastien Brunet, pemimpin studi yang telah dipublikasikan pada Journal of the National Cancer Institute.
Yang merokok selama lebih dari 20 pak per tahun (yaitu, jumlah pak per hari dikalikan dengan jumlah lamanya tahun merokok) menurut statistik ternyata mengalami penurunan signifikan sebesar 54 persen dalam insiden kanker payudara bila dibandingkan dengan pembawa yang tidak pernah merokok. Salah satu kekuatan dari penelitian ini adalah bahwa penurunan insiden melebihi ambang 50 persen.[8]
Dan masih banyak lagi manfaat merokok lainnya, seperti mencegah Kanker Kulit yang langka, Nitrat Oksida dalam Nikotin mengurangi Radang Usus Besar, Efek transdermal nikotin pada kinerja kognitif (berpikir) penderita Down Syndrome, DLL. yang jika dituliskan semua di makalah ini, penulis khawatir makalahnya terlalu banyak.
2.      Bahaya merokok bagi kesehatan
Seperti kita ketahui bersama bahwa merokok juga sangat berbahaya untuk kesehatan sebagaimana yang diberitahukan oleh para pakar dan dokter. Sungguh bukan suatu pembicaraan yang baru lagi dikalangan kita bahwa merokok berarti membunuh diri sendiri. Bahkan peringatan pemerintah di bungkus rokok sudah direalisasikan secara menyeluruh, bukan hanya dalam bentuk tulisan, bahkan dalam bentuk gambar. Ini adalah salah satu keseriusan pemerintah tentang peringatan akan bahaya merokok.
            Didalam makalah ini penulis akan mencoba ungkapkan beberapa penyakit berbahaya dan mematikan yang diakibatkan oleh rokok, dikutip dari berbagai sumber:
1)      Kanker Paru-Paru


Dari banyaknya kasus kanker paru-paru diketahui 90 persen disebabkan oleh rokok, hal tersebut karena rokok masuk dengan cara inhalasi ke dalam paru-paru. Zat yang ada pada asap rokok tersebut bisa merangsang sel dalam paru-patu untuk tumbuh secara tidak normal. Dan diperkirakan bahwa 1 dari 10 perokok sedan dan 1 dari 5 perokok berat akan meninggal karena kanker paru-paru.






2)      Kanker Payudara

Merokok tidak hanya menjadi kebiasaan para pria, banyak dari wanita juga yang memang memiliki kebiasaan merokok. Bahaya Merokok bagi wanita sendiri sangat negatif karena bisa mengakibatkan kanker payudara.

3)      Penyakit Jantung

Jantung akan bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah karena asap rokok mengandung nikotin. Lalu kandungan karbon moniksida yang ada pada asap rokok pun bisa membuat jantung memompa darah lebih banyak lagi, hasilnya tentu akan terkena serangan jantung. Bahkan sebagian besat akan berdampak pada penyakit jantung koroner dan juga diabetes melitus.

4)      Impotensi

Merokok juga bisa meningkatkan disfungsi ereksi sekitar 50%. Hal tersebut bisa terjadi karena rokok bsia merusak pembuluh darah, dan nikotin yang ada pada rokok bisa mempersempit arteri hingga akiran darah terganggu. Jika seseorang sudah mengalami masalah impotensi maka hal tersebut bisa menjadi peringatan dini karena rokok juga bisa merusak organ lain dalam tubuh.

Bahaya Akibat Merokok juga masih banyak selain yang diatas. Untuk wanita yang tengah mengandung, merokok bisa menyebabkan keguguran, berat badan janin berkuran, bayi akan mengalami gangguan pernafasan, bisa terjangkit penyakit telinga dan masing banyak juga Dampak Merokok yang berbahaya lainnya baik bagi kesehatan pria dan juga wanita.[9]


D.    Nash nash yang berkaitan dengan larangan merokok
            Didalam Alqur’an dan sunnah tidak ditemukan dalil yang secara langsung menyebutkan tentang  larangan merokok. Mungkin karena beberapa faktor sosiologis dimasa turunnya. Karena memang dimasa rasul rokok belum dikenal orang. Namun ada beberapa dalil didalam Alqur’an dan sunnah yang besar kaitannya dengan hukum merokok. Penulis akan menguraikan beberapa ayat dan hadits seperti dibawah ini:





1)      Alqu’an

1.      Surah al a’raf 157:
tûïÏ%©!$# šcqãèÎ7­Ftƒ tAqß™§9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# “Ï%©!$# ¼çmtRr߉Ågs† $¹/qçGõ3tB öNèdy‰YÏã ’Îû Ïp1u‘öq­G9$# È@&lsqauo;ÅgUM}$#ur NèdããBù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tƒur Ç`tã ̍x6YßJø9$# ‘@Ïtä†urÞOßgs9ÏM»t6Íh&lsqauo;©Ü9$# ãPÌhptä†ur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6y&lsquor;ø9$# ßìŸÒtƒur öNßg÷Ztã öNèduŽñÀÎ) Ÿ@»n=øñF{$#urÓÉL©9$#ôMtR%x. óOÎgøŠn=tæ 4 šúïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnr⑨“tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur u‘q‘Z9$# ü“Ï%©!$# tAÌ“Ré& ÿ¼çmyètB   y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ 
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) ti tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan        melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.[10] Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.[11]
2.      Surah al baqarah ayat 195:

(#qà)ÏÿRr&ur ’Îû È@&lsqauo;Î6y™«!$#Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr'Î/ ’n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ 
dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.[12]

3.      Al isra’ ayat 27:

¨bÎ) tûïÍ‘Éj&lsqauo;t6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u&lsqauo;¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø&lsqauo;¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Y‘qàÿx . ÇËÐÈ 
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.[13]




4.      Surah alma’idah ayat 2:

¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ 
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.[14]

             Dan masih banyak ayat Alqur’an yang berbicara tentang larangan merusak fisik (tubuh).










2)      Hadits nabi

1.      shaheh bukhari, Bab minum racun dan berobat dengannya. Nomor hadits: 5333

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman dia berkata; saya mendengar Dzakwan menceritakan dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh diri dengan (menusuk dirinya dengan) besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya."[15]
2.      Hadits shahih bukhari Bab minum racun dan berobat dengannya. Nomor hadits: 5334[16]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ بَشِيرٍ أَبُو بَكْرٍ أَخْبَرَنَا هَاشِمُ بْنُ هَاشِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اصْطَبَحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتِ عَجْوَةٍ لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سَمٌّ وَلَا سِحْرٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Basyir Abu Bakar telah mengabarkan kepada kami Hasyim bin Hasyim dia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Amir bin Sa'd dia berkata; saya mendengar Ayahku berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alai wasallam bersabda: "Barangsiapa di pagi hari makan tujuh buah kurma 'ajwah, maka pada hari itu racun dan sihir tidak akan membahayakan .[17]
3.      Sunan at tirmidzi bab mati bunuh diri, nomor hadits: 1068

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ وَشَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
 Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Waki memberitahukan kepada kami, Israil dan Syarik memberitahukan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Jabir bin Samurah "Sesungguhnya seorang lelaki telah mati bunuh diri, dan Nabi SAW tidak menshalatinya[18][19]
            Dan masih banyak hadits hadits lain melalui jalur periwayatan yang shahih yang erat kaitannya dengan keharaman merokok karena adanya unsur bunuh diri dengan mengkonsumsi rokok.

E.     Pendapat para ulama tentang hukum merokok
               Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok, ada yang mengatakan mubah, makruh, dan haram, para ulama yang megeluarkan fatwa tentang rokok tentunya bukan tidak punya dalil. Semuanya mempunyai dalil yang kuat dan rasionalis.
a)      Hukum merokok mubah dan makruh
               Para ulama dan pakar yang memubahkan dan memakruhkannya memilik idoim bahawa ”bukan ulama yang menentukan atau menetapkan hukum tetapi Allah lah yang menetapkan hukum, ulama hanyalah menggali dan menjelaskan hukum yang mungkin”.
pertama, Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram. Kedua,  hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan. Ketiga, sesuatu yang haram bukanlah yang memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau bermanfaat, dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau memudlaratkan. Keempat, tidak setiap yang memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil, dll. juga memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan? Segala jenis ikan di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah mentaqyid hadits yang berbunyi "Yang suci airnya dan yang halal bangkainya". Kelima, Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba'its maka bawang juga termasuk khaba'its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)? Keenam, hadits “La dlarara wala dlirar” masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing-masing. Ketujuh,  boros adalah menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga. Kedelapan, realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: "Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" Kesembila,  Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru seringnya melancarkan daya berfikir. Yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak boleh digunakan dengan sembarangan. Kesepuluh, rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan dengan surah al baqarah ayat 195:
(#qà)ÏÿRr&ur ’Îû È@&lsqauo;Î6y™«!$#Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr'Î/ ’n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ 
dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
            karena ayat tersebut membicarakan hal lain. Adapun ayat "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya, akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya. Kesebelas, banyak ulama' yang tidak mengharamkan rokok seperti : Abd al-Ghoni an-Nabilisi, ibn al-wardiy, Ar-Rusyd, Syaikh al-Ajhur, Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma'il, Syekh alZiadi, Syekh Mur'i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan alSyennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, Syekh Abdul-Ghani alNabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.[20]
                      
                                                                                         
              inilah sebagian para ulama yang memubahkan rokok:
1)      Abd al-Ghoni an-Nabilisi
Beliau adalah seorang murabbi bermadzhab Hanafiah - ia punya risalah yang menjelaskan kebolehan merokok dan ini telah disahkan yang lain bernama Asy-Syabramalis juga Syaikh As-Sulthon al-Halab yang pintar  - al-Barmawi berkata – “al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena ia memang haram namun sebab unsur luar yang datang.
Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah ia punya risalah yang dinamainya ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah syarb ad-Dukhon (mendamaikan para kawan: kitab tentang bolehnya merokok)
2)      ibn al-wardiy
            beliau mengarang sebuah kitab yang bernama syarh lamiyah ibn al-wardiy jika memang benar bahwa rokok adalah najis karena dibasahi khamr maka pengarang kitab tersebut menyatakan “jelaslah bahwa keharaman rokok karena ada unsur luar (karena dibasahi khamr) – bukan karena dzat asal rokok itu haram – akan tetapi jika tuduhan yang menyatakan bahwa rokok itu najis tidak benar maka hukum rokok kembali kepada hukum asalnya, yaitu suci.
3)      Ar-Rusyd
            dalam kitab hasyiyah ‘ala Nihayah menyatakan bahwa tidak adanya dalil yang dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok adalah dalil bahwa menghisap dan mengkomsumsi rokok hukumnya mubah.

4)      Syaikh al-Ajhur
Beliau mengatakan bahwa menghisap rokok hukumnya halal. Dengan syarat rokok tersebut tidak membuat si perokok kehilangan kesadarannya dan tidakn pula membuat tubuhnya tertimpa suatu mudhorot tertentu.
Masih banyak lagi kitab-kitab yang menghalalkan rokok – dan lagi-lagi kesemuan tidak keluar dari kaidah ushul fiqh yaitu “selama tidak ada pola baru yang mengubahnya maka pola lama tetap berlaku”. sebagaimana tercantum didalam kitab الاشباه و النظاءر yaitu و الاصل فى الاشياء الاباحة الا ان دل عليه دليل قبل[21]”hukum asal segala sesuatu adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
          
            Diantara yang memakruhkannya adalah NU. kalangan NU (nahdhotul ‘ulama) mengambil kesimpulan bahwa rokok adalah makruh lighoirihi, karena jika memang rokok itu haram karena ada unsur mudhorotnya;suatu unsur yang datang dari luar. Dengan demikian rokok haram hanya bagi orang yang – seandainya ia merokok – akan terkena mudhorot – tidak haram atas orang lain – karena mudhorot itu ada karena memang orang yang menghisap rokok tidak cocok dengan dirinya, namun jika itu tidak ada mudhorot maka hukum tersebut sebatas makruh. Pada prinsipnya “selama tidak ada hal yang patut mengubahnya maka hukum sebelumnya tetap berlaku

b)     Hukum merokok haram
         Jika sebagian ulama membolehkan merokok, maka sebagian lainnya mengharamkannya seperti:

1.      Yusuf qordowiy
Seperti fatwa beliau “Hukum  merokok  itu  sudah  tidak   diragukan   lagi   bahwa ketetapan-ketetapan  ilmu  pengetahuan dan kedokteran modern sekarang beserta dampak merokok bagi perokoknya,  menguatkan apa  yang  telah saya sebutkan secara berulang-ulang didalam fatwa-fatwa kami serta apa yang telah  kami  jelaskan  dalam kitab  kami  Fatawi  Mu’ashirah  (Fatwa-fatwa  Kontemporer), Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal  yang merusak  badan  dan  harta serta memperbudak kemauan manusia ini”[22]

2.      Syaikh asy-syihab al-Qalyubi
                        ia meletakkan rokok pada bab najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali yang mengomentari kitab al-mihaj-nya Imam Nawawi: setiap benda cair yang memabukkan – seperti arak dan sejenisnya – adalah najis – dia berkata lagi bahwa rokok adalah punya sifat candu dan salah satu efeknya adalah membuka saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh, oleh karena itu merokok kerap kali menimbulkan lesu dab sesak nafas ataupun gejala lain yang sejenis.
3.      Fatwa MUI Indonesia
                                Ijtima’ ulama yang berlangsung di padang panjang        pada tanggal 24-26 januari mengharamkan rokok untuk anak anak dan wanita hamil serta merokok ditempat umum.[23]
        Dan masih banyak lagi para ulama yang mengharamkannya.





BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut saya yang tepat adalah “KEMBALI KEPADA DIRI MASING-MASING DALAM MENYIKAPI HAL INI” dan juga yang perlu digaris bawahi adalah setiap landasan/perbuatan kita jangan hanya semata taklid dalam artian berani berkomentar tapi tidak tau dalilnya atau berbuat sesuatu tapi tidak tau dalilnya karena dalam kaidah الدعوة بدون البينة لم تسمع “jika seseorang itu mengajak kapada suatu hal tapi tidak ada dalil/hujjah maka janganlah di dengar” dalam artian setiap ucapan/landasan kita diiringi pula dengan dalil. Dan juga ada kaidah dalam kajian ushul fiqh الحكم يضر مع علته “hukum beredar bersama alasannya”.






































DAFTAR PUSTAKA

Alqur’an terjemah menteri agama
Imam bukhari/Shaheh bukhari
Imam muslim/Shaheh muslim
Imam tirmidzi/Sunan tirmidzi
Alfatawa al mu’asyarah, yusuf qordowiy
Abdullah ibnu sulaiman aljauhazy/Al mawahibussunniyah/al haromain jaya 20-08-2008
Dr. H. Akbarizan MA., M.Pd/ Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru/fatwa MUI tentang rokok
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://www.sitkes.com/        
http://www.data-yard.net/
http://news.detik.com/read/2014/
http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=81811www.metrotvnews.com

http://www.sampoerna.com













[1] http://news.detik.com/read/2014/02/02/092827/2484666/10/miris-jumlah-anak-perokok-aktif-di-indonesia-meningkat-tajam
[2] http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=81811www.metrotvnews.com
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok#Bahan_kimia_yang_terkandung_dalam_rokok
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_Parkinson
[5] http://www.data-yard.net/10v2/parkinson.htm

[6] http://www.data-yard.net/10b/cm.htm
[7] http://www.data-yard.net/10c/nicotine.htm
[8] http://www.forces.org/evidence/files/brea.htm
[9] http://www.sitkes.com/bahaya-merokok.html
[10] Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
[11] Berkaitan dengan keadaan rokok yang mengandung zat zat berbahaya
[12] Berkaitan dengan bahwa rokok telah terbukti menimbulkan berbagai penyakit mematikan
[13] Berkaitan dengan pemakai rokok yang dikategorikan kepada mubadzzir
[14] Berkaitan dengan penjual rokok dan distributornya
[15] Berhubungan dengan kandungan asap rokok yang kaya dengan racun
[16] Terdapat juga didalam shaheh muslim bab membunuh Dirinya dengan Sesuatu, maka di Neraka Dia Akan Disiksa dengan  Benda Tersebut/nomor hadits: 1030
[17] Berkaitan dengan mengkonsumsi rokok dengan sengaja akan mengakibatkan penyakit
[18] Terdapat juga didalam ." Shahih: Ibnu Majah (1526) dan Shahih Muslim.

[19] Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih" Ulama berbeda pendapat dalam hadits ini; sebagian berkata, "Semua orang mati yang masih mengerjakan shalat dishalati menghadap Ka'bah, begitu juga orang mati karena bunuh diri ." Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ishak. Imam Ahmad berkata, "Imam (pemimpin) tidak boleh menshalati orang yang mati bunuh diri. Yang boleh menshalatinya adalah selain imam."

[20] Dr. H. Akbarizan MA., M.Pd/ Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru/fatwa MUI tentang rokok

[21] Abdullah ibnu sulaiman aljauhazy/Al mawahibussunniyah/hal:82/al haromain jaya 20-08-2008
[22] Yusuf qordowiy/fatwa fatwa kontemporer/hukum al qat
[23] Fatwa MUI

By: abdul khobir Siregar tidak ada plus satu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar